PERAN
DAN FUNGSI BIDAN
1. Peran
dan Fungsi Bidan
Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan
kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat
dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat
memahami sejauh mana peran dan fungsinya
sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan
fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
A.
Sebagai pelaksana
Sebagai
pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas
kolaborasi dan tugas ketergantungan.
a.
Tugas Mandiri/ Primer
Tugas
mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai
kewenangannya, meliputi:
· Menetapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
· Memberi
pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien.
· Memberi
asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
· Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien
/keluarga.
· Memberikan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
· Memberikan
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien
/keluarga.
· Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia
subur yang membutuhkan pelayanan KB.
· Memberikan
asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam
masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan
tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai
salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan, meliputi :
· Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi
dengan melibatkan klien dan keluarga
· Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama
pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan tenaga kesehatan
lain.
· Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan
keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarganya.
· Memberikan
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan
pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
dengan klien dan keluarga.
· Memberikan
asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta
kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien atau ibudari bayi dan keluarga.
· Memberikan
asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi
serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
keluarga.
C. Tugas Ketergantungan / Merujuk
Ini
adalah tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan
yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan
sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan
rujukan yang dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain
secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya, seperti :
· Menerapkan
manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi rujukan keterlibatan klien dan keluarga.
· Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi dan kegawat daruratan.
· Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
· Memberikan
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas
dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan
keluarga.
· Memberikan
asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
· Memberikan
asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan.
D. Peran
Sebagai Peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam
bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok, langkah-langkahnya yakni:
a. Mengidentifikasi
kebutuhan investigasi/penelitian.
b. Menyusun
rencana kerja.
c. Melaksanakan
investigasi.
d. Mengolah
dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
e. Menyusun
laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
f. Memanfaatkan
hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau
pelayanan kesehatan.
2. Fungsi Bidan
Fungsi
adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja
bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117).
Berdasarkan
peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi
Pelaksana, fungsi bidan pelaksana mencakup:
§ Melakukan
bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya
kaum remaja) pada masa praperkawinan.
§ Melakukan
asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus
patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
§ Menolong
persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
§ Merawat
bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
§ Melakukan
asuhan kebidanan pada ibu nifas.
§ Memelihara
kesehatan ibu dalam masa menyusui
§ Melakukan
pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
§ Memberi
pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
§ Memberi
bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi,
termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan
wewenangnya.
2. Fungsi
Pengelola, fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
§ Mengembangkan
konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok
masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang
didukung oleh partisipasi masyarakat.
§ Menyusun
rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
§ Memimpin
koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
§ Melakukan
kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan
kebidanan.
§ Memimpin
evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi
Pendidik, fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
§ Memberi
penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan
pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
§ Membimbing
dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab
bidan.
§ Memberi
bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan
di masyarakat.
§ Mendidik
peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang
keahliannya.
4. Fungsi
Peneliti, fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
§ Melakukan
evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau
berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
§ Melakukan
penelitian kesehatan keluarga dan KB
1.
Praktek
Professional Bidan
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang
bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002.
Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan
pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin,
nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum
rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu.
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan
mengutamakan keselamatan klien, dan bidan juga harus dapat mempertahankan
tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
2. Kompetensi Bidan di Indonesia
Kompetensi adalah pengetahuan yang dilandasi oleh
pengetahuan,keterampilan,dan sikap yang harus di miliki oleh seorang bidan
dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Secara umum dan bertanggung jawab sesuai standar sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat (PP IBI, 2004).
Kompetensi tersebut dikelompokkan dalam dua kategori
yaitu kategori inti atau dasar merupakan kompetensi minimal yang mutlak
dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan atau lanjutan merupakan
pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas
bidan dalam memenuhi tuntunan atau kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis
serta pengembangan IPTEK (PP,IBI,1997)
Berdasarkan Kepmenkes 900 Tahun 2002 tentang Registrasi
dan Praktik Bidan. Peran fungsi dan kompetensi yang ada didalam kurikulum DIII
kebidanan ( 1996), serta memperlihatkan draft ke VI kompetensi inti bidan yang
disusun oleh ICM februari 1999, peran , fungsi , dan kompetensi inti bidan
dapat diuraikan :
a. Pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang
berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan kesehatan
professional
b. Pra konsepsi , KB , dan Ginekologi
c. Asuhan konseling selama kehamilan
d. Asuhan selama persalinan dan kelahiran
e. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
f. Asuhan pada bayi baru lahir
g. Asuhan pada bayi dan balita
h. Kebidanan komunitas
i.
Asuhan
pada ibu atau wanita dengan gangguan reproduksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar