Rabu, 02 Agustus 2017

PERAN DAN FUNGSI BIDAN



PERAN DAN FUNGSI BIDAN
1.      Peran dan Fungsi Bidan
Bidan adalah salah satu petugas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan harus dapat memahami sejauh mana peran  dan fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
A.    Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan.
a.       Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
·      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
·      Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan  mereka sebagai klien.
·      Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
·      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga.
·      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
·      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien /keluarga.
·       Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang   membutuhkan pelayanan KB.
·      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.




b.      Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya   dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan, meliputi :
·      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
·      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
·      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarganya.
·      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
·      Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien atau ibudari bayi dan keluarga.
·      Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.

C.    Tugas Ketergantungan / Merujuk
Ini adalah tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya, seperti :
·      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi  rujukan keterlibatan klien dan keluarga.
·      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
·      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
·      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.
·      Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
·      Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan.

D.    Peran Sebagai Peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok, langkah-langkahnya yakni:
a.       Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian.
b.      Menyusun rencana kerja.
c.       Melaksanakan investigasi.
d.      Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
e.       Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
f.       Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

2.      Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117).
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1.    Fungsi Pelaksana, fungsi bidan pelaksana mencakup:
§  Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
§  Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
§  Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
§  Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
§  Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
§  Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
§  Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
§  Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
§  Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.

2.      Fungsi Pengelola, fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
§  Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
§  Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
§  Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
§  Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
§  Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.

3.    Fungsi Pendidik, fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
§  Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
§  Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
§  Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
§  Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.


4.    Fungsi Peneliti, fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
§  Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
§  Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB


1.      Praktek Professional Bidan
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu.
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien, dan bidan juga harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
2.      Kompetensi Bidan di Indonesia
Kompetensi adalah pengetahuan yang dilandasi oleh pengetahuan,keterampilan,dan sikap yang harus di miliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Secara umum dan bertanggung jawab sesuai standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat (PP IBI, 2004).
Kompetensi tersebut dikelompokkan dalam dua kategori yaitu kategori inti atau dasar merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan dan kompetensi tambahan atau lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntunan atau kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta pengembangan IPTEK (PP,IBI,1997)
Berdasarkan Kepmenkes 900 Tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Peran fungsi dan kompetensi yang ada didalam kurikulum DIII kebidanan ( 1996), serta memperlihatkan draft ke VI kompetensi inti bidan yang disusun oleh ICM februari 1999, peran , fungsi , dan kompetensi inti bidan dapat diuraikan :
a.       Pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan kesehatan professional
b.      Pra konsepsi , KB , dan Ginekologi
c.       Asuhan konseling selama kehamilan
d.      Asuhan selama persalinan dan kelahiran
e.       Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
f.       Asuhan pada bayi baru lahir
g.      Asuhan pada bayi dan balita
h.      Kebidanan komunitas
i.        Asuhan pada ibu atau wanita dengan gangguan reproduksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar