STANDAR
PROFESI BIDAN
A. Pengertian
Standar
Standar menurut Badan Standardiasi
Nasional adalah dokumen berisi ketentuan,pedoman,karakteristik kegiatan atau
hasilnya yang dirumuskan melalui consensus oleh pihak-pihak yang berkepentingan
dan ditetapkan oleh badan yang berwenang, sebagai acuan dalam kegunaan yang
bersifat umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat keteraturan optimum
dalam konteks tertentu.
Sedangkan standardisasi
merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan, meluputi standar tenaga baik
kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode,
pencatatan dan pelaporan dan lain – lain. Luaran yang diharapkan juga harus
distandardisasi.
Menurut Clinical
Practive Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian
tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Menurut Donabedian
(1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang
mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
B. Macam-Macam
Standar
Sebagai suatu profesi,
bidan dituntun dapat memberikan asuhan yang bermutu kepada klien. Mutu asuhan
kebidanan ditentukan oleh standar yang ditetapkan oleh profesi kebidanan.
Standar dalam profesi kebidanan meliputi : standar pelayanan kebidanan, standar
praktik kebidanan, standar pendidikan kebidanan, standr pendidikan
berkelanjutan kebidanan.
a.
Standar Pelayanan
Kebidanan
Standar 1 Falsafah dan tujuan
Standar 2 Administrasi dan pengelolaan
Standar 3 Staf dan pimpinan
Standar 4 fasilitas dan peralatan
Standar 5 kebijakan dan prosedur
Standar 6 pengembangan staf dan program
dan pendidikan
Standar 7 Standar asuhan
Standar 8 Evaluasi dan pengendalian mutu
b.
Standar Praktik
Kebidanan
Standar 1 Metode asuhan
Standar 2 Pengkajian
Standar 3 Diagnosis kebidanan
Standar 4 Rencana asuhan
Standar 5 Tindakan
Standar 6 Partisipasi Klien
Standar 7 Pengawasan
Standar 8 Evaluasi
Standar 9 Dokumentasi
c.
Standar Pendidikan
Kebidanan
Standar 1 Lembaga pendidikan
Standar 2
Falsafah
Standar 3 Organisasi
Standar 4 Sumber daya pendidikan
Standar 5 Kebijakan
Standar 6 Tri Drama perguruan tinggi
Standar 7 Kurikulum
Standar 8 Tujuan Pendidikan
d.
Standar Pendidikan
berkelanjutan kebidanan
Standar 1 Lembaga pendidikan
Standar 2 Falsafah
Standar 3 Organisasi
Standar 4 Sumber daya pendidikan
Standar 5 Program pelatihan
Standar 6 Fasilitas
Standar 7 Penyelenggaraan pendidikan
Standar 8 Pengendalian Mutu
C.
Ruang Lingkup Standar
Praktik Kebidanan
Pertolongan pertama /
penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatus merupakan komponen penting dan
merupakan komponen penting dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pelayanan kebidanan disetiap tingkat pelayanan. Bila hal tersebut dapat
diwujudkan, maka angka kematian ibu dapat diturunkan. Berdasarkan hal tersebut,
standar pelayanan kebidanan mencakup standar untuk penanganan keadaan tersebut,
disamping standar untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan demikian, Ruang
lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan
menjadi standar pelayanan umum ( 2 standar ) , standar pelayanan anetanal ( 6
standar ) , standar pertolongan persalinan ( 4 standar ) , standar pelayanan
nifas ( 3 standar ), standar penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatus ( 9
standar ).
D.
Lahan Praktik Pelayanan
Kebidanan
Praktik pelayanan
kebidanan dapat dilakuakn diberbagai lokasi, sesuai dengan kondisi lingkungan
sekitar sehingga bidan dapat menjalankan praktik para sarana kesehatan dan /
atau praktik perorangan. Bidan dapat bertugas dipoliklinik antenatal, neonatus
/ anak, ginekologi, keluarga berencana, kamar bersalin, kamar bedan obgyn,
ruang rawat obyn dan perinatal.
Syarat utama yang harus
dipenuhi untuk melaksanakan praktik pelayanan kebidanan adalah memiliki surat
izin praktik bidan ( SIPB) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pelayanan asuhan kebidanan diseluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesian.
Bidan dalam menjalankan praktik harus :
1.
Memiliki tempat dan
ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
2.
Menyediakan tempat tidur
untuk persalinan ( 1-5 tempat tidur )
3.
Memiliki peralatan
minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap ( protap ) yamg
berlaku.
4.
Menyediakan obat-obatan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
5.
Bidan yang menjalankan
praktik harus mencantumkan SIPB atau fotokopi izin praktiknya di ruang praktik
atau tempat yang mudah dilihat.
6.
Bidan yang dalam
praktiknya menyediakan lebih dari lima tempat tidur harus memperkerjakan tenaga
bidan lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
E.
Bidan Suatu Jabatan
Fungsional
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis
pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan
keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di
lingkungannya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang
teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk
kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan
masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja
profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang
menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang
positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan (T. Raka Joni,
1980).
Demikian pula pendapat
Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa karakteristik
professional adalah :
a. Berbeda dengan amatir,
terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b. Mempunyai pilihan kuat
untuk pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang
mantap terhadap karirnya.
c. Mempunyai kelompok ilmu
pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan yang lama.
d. Mengambil keputusan demi
kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e. Berorientasi pada
pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f. Pelayanan yang diberikan
pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g. Mempunyai otonomi dalam
mempertahankan tindakan.
h. Membuat perkumpulan
untuk profesi.
i.
Mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan
pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.
Dalam memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari
Klien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar