Rabu, 02 Agustus 2017

STANDAR PROFESI BIDAN



STANDAR PROFESI BIDAN
A.    Pengertian Standar
Standar menurut Badan Standardiasi Nasional adalah dokumen berisi ketentuan,pedoman,karakteristik kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan melalui consensus oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan ditetapkan oleh badan yang berwenang, sebagai acuan dalam kegunaan yang bersifat umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat keteraturan optimum dalam konteks tertentu.
Sedangkan standardisasi merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan, meluputi standar tenaga baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode, pencatatan dan pelaporan dan lain – lain. Luaran yang diharapkan juga harus distandardisasi.
Menurut Clinical Practive Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.

B.     Macam-Macam Standar
Sebagai suatu profesi, bidan dituntun dapat memberikan asuhan yang bermutu kepada klien. Mutu asuhan kebidanan ditentukan oleh standar yang ditetapkan oleh profesi kebidanan. Standar dalam profesi kebidanan meliputi : standar pelayanan kebidanan, standar praktik kebidanan, standar pendidikan kebidanan, standr pendidikan berkelanjutan kebidanan.
a.       Standar Pelayanan Kebidanan
Standar 1 Falsafah dan tujuan
Standar 2 Administrasi dan pengelolaan
Standar 3 Staf dan pimpinan
Standar 4 fasilitas dan peralatan
Standar 5 kebijakan dan prosedur
Standar 6 pengembangan staf dan program dan pendidikan
Standar 7 Standar asuhan
Standar 8 Evaluasi dan pengendalian mutu

b.      Standar Praktik Kebidanan
Standar 1 Metode asuhan
Standar 2 Pengkajian
Standar 3 Diagnosis kebidanan
Standar 4 Rencana asuhan
Standar 5 Tindakan
Standar 6 Partisipasi Klien
Standar 7 Pengawasan
Standar 8 Evaluasi
Standar 9 Dokumentasi

c.       Standar Pendidikan Kebidanan
Standar 1 Lembaga pendidikan
Standar 2  Falsafah
Standar 3 Organisasi
Standar 4 Sumber daya pendidikan
Standar 5 Kebijakan
Standar 6 Tri Drama perguruan tinggi
Standar 7 Kurikulum
Standar 8 Tujuan Pendidikan

d.      Standar Pendidikan berkelanjutan kebidanan
Standar 1 Lembaga pendidikan
Standar 2 Falsafah
Standar 3 Organisasi
Standar 4 Sumber daya pendidikan
Standar 5 Program pelatihan
Standar 6 Fasilitas
Standar 7 Penyelenggaraan pendidikan
Standar 8 Pengendalian Mutu

C.     Ruang Lingkup Standar Praktik Kebidanan
Pertolongan pertama / penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatus merupakan komponen penting dan merupakan komponen penting dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kebidanan disetiap tingkat pelayanan. Bila hal tersebut dapat diwujudkan, maka angka kematian ibu dapat diturunkan. Berdasarkan hal tersebut, standar pelayanan kebidanan mencakup standar untuk penanganan keadaan tersebut, disamping standar untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan demikian, Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan menjadi standar pelayanan umum ( 2 standar ) , standar pelayanan anetanal ( 6 standar ) , standar pertolongan persalinan ( 4 standar ) , standar pelayanan nifas ( 3 standar ), standar penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatus ( 9 standar ).

D.    Lahan Praktik Pelayanan Kebidanan
Praktik pelayanan kebidanan dapat dilakuakn diberbagai lokasi, sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga bidan dapat menjalankan praktik para sarana kesehatan dan / atau praktik perorangan. Bidan dapat bertugas dipoliklinik antenatal, neonatus / anak, ginekologi, keluarga berencana, kamar bersalin, kamar bedan obgyn, ruang rawat obyn dan perinatal.
Syarat utama yang harus dipenuhi untuk melaksanakan praktik pelayanan kebidanan adalah memiliki surat izin praktik bidan ( SIPB) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesian.
Bidan dalam menjalankan praktik harus :
1.      Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
2.      Menyediakan tempat tidur untuk persalinan ( 1-5 tempat tidur )
3.      Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap ( protap ) yamg berlaku.
4.      Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
5.      Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan SIPB atau fotokopi izin praktiknya di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat.
6.      Bidan yang dalam praktiknya menyediakan lebih dari lima tempat tidur harus memperkerjakan tenaga bidan lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.


E.     Bidan Suatu Jabatan Fungsional
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi, keduanya (pekerja sosial dan teknisi) dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya : menguasai teknik kerja yang sama dapat memecahkan masalah-masalah teknisi dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyawan (T. Raka Joni, 1980).
            Demikian pula pendapat Scum.E.H.(dalam makalah Ma’arif Husen) menyebutkan bahwa karakteristik professional adalah :
a.    Berbeda dengan amatir, terikat pekerjaan seumur hidup yang merupakan sumber penghasilan utama.
b.    Mempunyai pilihan kuat untuk pemilihan karir profesinya dan mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap karirnya.
c.    Mempunyai kelompok ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan yang lama.
d.   Mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan prinsip-prinsip dan teori.
e.    Berorientasi pada pelayanan yang menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
f.     Pelayanan yang diberikan pada klien berdasarkan kebutuhan klien.
g.    Mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakan.
h.    Membuat perkumpulan untuk profesi.
i.      Mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
j.      Dalam memberikan pelayanan tidak boleh advertensi dalam mencari Klien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar