Rabu, 02 Agustus 2017

SISTEM PENGHARGAAN TERHADAP BIDAN



SISTEM PENGHARGAAN TERHADAP BIDAN
A.    Pemberian Penghargaan Bagi Bidan
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sedangkan, sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hokum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Reward adalah penghargaan,  penghormatan. Jadi Reward dapat diartikan sebagai penghargaan yang sifatnya menyenangkan, diberikan pada bidan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
DASAR HUKUM PENGHARGAAN
UU RI no 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan BAB VI Pasal 25 (Penghargaan) 
1.      Kepada tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan penghargaan
2.      Penghargaan sebagaimana  dimaksud dalam ayat 1 dapat diberikan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
3.      Bentuk penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain.




B.     Pemberian Sanksi Bidan
Pemb Sanksiadalahpemberianpenilaian yang sifatyamenyakitkanatauhukuman yang biasanyadiberikankepadaseseorang yang melanggarperaturan.
Sanksiuntukbidandiberikanpadabidan yang dalammenjalankantugasnyatidaksesuaidenganperaturanatauperundangan yang berlaku, makabidantersebutdapatdikenakansanksiantara lain:
a.       Teguranlisan
b.      Tegurantertulis
c.       Pencabutanizinpraktek.
Sanksiterhadappenyimpanganpraktikkebidanan
I.       SesuaidenganKepmenkes RI no. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
1.      Melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
2.      Melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9
3.      Melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2). DipidanasesuaiketentuanPasal 35 PeraturanPemerintahNomor 32 tahun 1996 tentangTenagaKesehatan



Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
(Pasal 32 : Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi)
Pasal 44
1.      Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2.      Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.

II. Undang-undang tentang aborsi
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut :
a)      Hukum Pidana Bab XIX tentang Kejahatan terhadap nyawa orang
1). KUHP pasal 299
Ayat 1      Memberikan harapan dan digugurkan di hukum 4 tahun penjara
Ayat 2       Mengambil keuntungan dari pengguguran tersebut hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiganya
Ayat 3      Menggugurkan kandungan orang menjadi suatu profesi, dicabut haknya dan dipidana penjara
2)      KUHP Pasal 322
Ayat 2  Pengguguran dikerjakan hanya orang tertentu tergantung atas pengaduan itu
3)      KUHP Pasal 436, Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya, dihukum 4 tahun
4)      KUHP Pasal 347, Sengaja menggugurkan hingga menyebabkan kematian dihukum maksimal 15 tahun
5)      KUHP Pasal 349, seorang dokter, bidan dan apoteker membantu kejahatan tersebut, dapat dicabut haknya.
b.   UU RI No. 23 tahun 1992 tentangKesehatan
Pasal 15
  1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
  2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.             Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b.            Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c.             Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
d.            Pada sarana kesehatan tertentu
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar