SISTEM PENGHARGAAN TERHADAP
BIDAN
A.
Pemberian
Penghargaan Bagi Bidan
Penghargaan yang
diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam
bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan
praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sedangkan,
sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang
ditentukan oleh hokum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang
melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi
profesi, karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI
dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres
Nasional IBI.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia Reward adalah
penghargaan, penghormatan. Jadi Reward dapat diartikan sebagai penghargaan yang
sifatnya menyenangkan, diberikan pada bidan yang telah melaksanakan tugasnya dengan
baik.
DASAR
HUKUM PENGHARGAAN
UU RI no 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan BAB VI
Pasal 25 (Penghargaan)
1.
Kepada
tenaga kesehatan yang bertugas pada sarana kesehatan atas dasar prestasi kerja,
pengabdian, kesetiaan, berjasa pada negara atau meninggal dunia dalam
menjalankan tugas diberikan penghargaan
2.
Penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat
diberikan oleh pemerintah dan / atau masyarakat.
3.
Bentuk
penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa, uang atau bentuk lain.
B. Pemberian Sanksi Bidan
Pemb Sanksiadalahpemberianpenilaian yang
sifatyamenyakitkanatauhukuman yang biasanyadiberikankepadaseseorang yang
melanggarperaturan.
Sanksiuntukbidandiberikanpadabidan yang
dalammenjalankantugasnyatidaksesuaidenganperaturanatauperundangan yang berlaku,
makabidantersebutdapatdikenakansanksiantara lain:
a. Teguranlisan
b. Tegurantertulis
c. Pencabutanizinpraktek.
Sanksiterhadappenyimpanganpraktikkebidanan
I.
SesuaidenganKepmenkes
RI no. 900/ Menkes/SK/VII/2002
Pasal
42
Bidan yang dengan sengaja :
1.
Melakukan
praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6
2.
Melakukan
praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9
3.
Melakukan
praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) ayat (2). DipidanasesuaiketentuanPasal
35 PeraturanPemerintahNomor 32 tahun 1996 tentangTenagaKesehatan
Pasal
43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan
bidan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan atau mempekerjakan bidan yang
tidak mempunyai izin praktik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan
pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
(Pasal 32 : Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan
bidan yang melakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi)
Pasal
44
1.
Dengan
tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bidan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan
disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
2.
Pengambilan
tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
II.
Undang-undang tentang aborsi
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut :
a)
Hukum
Pidana Bab XIX tentang Kejahatan terhadap nyawa orang
1). KUHP pasal
299
Ayat 1 Memberikan harapan dan digugurkan di
hukum 4 tahun penjara
Ayat 2 Mengambil keuntungan dari pengguguran
tersebut hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiganya
Ayat
3 Menggugurkan kandungan orang
menjadi suatu profesi, dicabut haknya dan dipidana penjara
2)
KUHP
Pasal 322
Ayat 2 Pengguguran dikerjakan hanya
orang tertentu tergantung atas pengaduan itu
3)
KUHP
Pasal 436, Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya,
dihukum 4 tahun
4)
KUHP
Pasal 347, Sengaja menggugurkan hingga menyebabkan kematian dihukum maksimal 15
tahun
5)
KUHP
Pasal 349, seorang dokter, bidan dan apoteker membantu kejahatan tersebut,
dapat dicabut haknya.
b. UU RI No. 23 tahun 1992 tentangKesehatan
Pasal 15
- Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
- Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.
Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b.
Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c.
Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
d.
Pada
sarana kesehatan tertentu
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar